Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan salah sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya. Pemunggutan pajak bisa dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Karena sifatnya yang memaksa sehingga jika seseorang tidak bayar pajak maka akan mendapatkan sanksi berupa denda atau hak-haknya untuk mengurus sesuatu menjadi terhalang secara administrasi.
Pengertian dan Jenis-Jenis SPT Tahunan
SPT Tahunan terbagi ke dalam dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri terbagi dalam tiga formulir, yaitu Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS. Ketiga formulir ini dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak dalam kurun waktu satu tahun pajak.
- Formulir 1770
Formulir 1770 diisi oleh Wajib Pajak yang berstatus sebagai pemilik bisnis, pekerja dengan keahlian tertentu, pekerja lepas, yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri. JIka Wajib Pajak sudah tidak berpenghasilan, juga dapat mengisi Formulir 1770
- Formulir 1770S
Formulir 1770S diisi oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun.
- Formulir 1770SS
Formulir 1770SS diisi oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta rupiah per tahun.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Setiap warga negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
Nah untuk mempermudah penyampaian SPT, DJP telah meluncurkan sistem e-Filing atau sistem pelaporan elektronik. Sistem e-Filing ini memungkinkan Anda untuk melaporkan SPT secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan Dalam Mengisi SPT Tahunan:
Sebelum Anda mengetahui dan memahami cara mengisi SPT Online, pastikan Anda mempersiapkan 5 hal berikut terlebih dahulu untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan Anda,:
- Syarat Lapor SPT Tahunan Karyawan (email aktif dan EFIN Pajak)
- Bukti Potong PPh Pasal 21 PNS atau Karyawan
- Penghasilan PPh Final
- Daftar Harta dan Kewajiban
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dapat dilakukan melalui e-Filing di laman resmi DJP. Lantas, bagaimana cara mengisi e-Filing? Simak berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login;
- Masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar;
- Ketikkan Password;
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar;
- Klik tombol ‘Login’ untuk melanjutkan;
- Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih ikon e-Filing;
- Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian;
- Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770 SS atau 1770 S;
- Kemudian isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya;
- Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halaman;
- Secara otomatis, WP akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan;
- Kemudian klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirimkan laporan;
- Setelah berhasil, WP akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email.